BALI SUNRENTCAR

Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan Sewa Mobil di Bali Sun Rent Car

Hai sobat Sun, sebelum melakukan pemesanan sewa mobil di Bali Sun Rent Car berikut ketentuan dan syarat yang wajib anda di ketahui dan pahami. Baca sampai habis ya!

Ketentuan Utama

  • Surat Izin Mengemudi(SIM) International diperlukan untuk Warga Negara Asing dan SIM Nasional untuk Warga Negara Indonesia.
  • Pihak penyewa bertanggung jawab penuh atas kerusakan property kendaraan yang disebabkan oleh pemakaian penyewa seperti: goresan atau benturan, dll. Tarif sewa khusus untuk biaya kendaraan jika terjadi kerusakan atau benturan mobil atau bagiannya akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa dan dikenakan biaya tambahan "OR" (Rp. 400.000,-/panel).
  • Penggunaan kendaraan 24 jam, lewat dari 5 jam dikenakan biaya tambahan sehari.
  • Penyewa akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan, pencurian mobil atau bagian darinya, jika mobil tidak di parkir di tempat semestinya (di Pantai, Lapangan, dll).
  • Penyewa akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang disebabkan oleh membiarkan atau memberi mobil untuk dikemudikan oleh orang selain penyewa.
  • Penggunaan kendaraan tidak diizinkan untuk mengendarai kendaraan keluar pulau Bali tanpa seijin pihak rental.
  • US $ 20 akan dikenakan biaya jika penyewa menghilangkan registrasi mobil
  • Syarat KTP dan SIM wajib tersedia.
  • KTP sebagai jaminan sewa dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, (penyewa tidak membayar sewa kendaraan), maka KTP penyewa akan ditahan dan akan kami proses ke pihak yang berwajib sampai pembayaran di lunasi akan diserahkan kembali.
  • US $ 100 akan dikenakan biaya jika penyewa menghilangkan kunci kontak.
  • US $ 25 akan dikenakan biaya jika penyewa menghilangkan alat (Tools set dan kelengkapan lain).
  • US $ 15 akan dikenakan biaya jika penyewa salah parkir.
  • Pihak penyewa menyetujui secara sadar semua ketentuan yang berlaku tanpa tekanan apapun oleh pihak rental.
  • Penyewa harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan ataupun pencurian terhadap kendaraan yang disewa tersebut serta membayar sewa selama kendaraan tersebut belum dapat beroperasi sebagaimana mestinya, serta deductible 7% dari Nilai Pertanggungan yang ditentukan dari pihak asuransi.
  • Apabila ada pertanyaan lain silahkan hubungi kami